Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

PERADI Profesional Dukung RUU Perampasan Aset dengan Syarat Perlindungan Hukum yang Kuat

PERADI Profesional memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. Organisasi advokat ini mendukung upaya negara untuk memberantas kejahatan dan mengembalikan aset hasil kejahatan, namun menekankan pentingnya prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law. Fokus utama bukan pada seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, sekaligus kuat melindungi rakyat agar semangat pemberantasan kejahatan tidak membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah. Ia juga mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana, diberikan batasan yang sangat jelas dan didampingi pengawasan pengadilan yang kuat.

PERADI Profesional menekankan perlunya jaminan prinsip-prinsip seperti praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan dalam undang-undang. Organisasi ini juga memberikan perhatian khusus terhadap beban pembuktian, menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, dan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.

Menurut tiap media