Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Organisasi advokat Peradi Profesional memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR pada Senin (7/9/2026). Peradi Profesional mendukung upaya negara untuk memberantas tindak pidana dan mengembalikan hasil kejahatan, namun menekankan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law. Menurut Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, fokus utama bukan hanya pada seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan itu tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Harris menegaskan bahwa negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, sekaligus kuat melindungi rakyat agar semangat pemberantasan kejahatan tidak membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21
Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.16
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56
Komisi III Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jadi Alat Bungkam Lawan Politik
kumparan · 4 September 2026 pukul 15.00
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15