Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat

Organisasi advokat Peradi Profesional memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR pada Senin (7/9/2026). Peradi Profesional mendukung upaya negara untuk memberantas tindak pidana dan mengembalikan hasil kejahatan, namun menekankan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law. Menurut Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, fokus utama bukan hanya pada seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan itu tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Harris menegaskan bahwa negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, sekaligus kuat melindungi rakyat agar semangat pemberantasan kejahatan tidak membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait