Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan

PERADI PROFESIONAL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai upaya memberantas kejahatan dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, organisasi ini menekankan bahwa RUU tersebut harus disusun dengan jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Menurut Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, fokus utama bukan pada seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi pada bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak menjadi kekuasaan berlebihan. Ia menegaskan bahwa negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi juga kuat melindungi rakyatnya agar tidak terjadi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

PERADI PROFESIONAL juga mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana, diberikan batasan yang sangat jelas dan didampingi pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip-prinsip seperti praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang. Organisasi ini juga memberikan perhatian khusus terhadap beban pembuktian, menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, dan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait