Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Perbandingan Regulasi Perlindungan Anak di Media Sosial Prancis dan Uni Eropa

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengusulkan aturan perlindungan anak di media sosial yang mewajibkan platform menonaktifkan sepuluh fitur berbahaya seperti pemutaran video otomatis dan notifikasi malam hari untuk anak di bawah 15 tahun, bukan melarang penggunaan secara mutlak. Aturan ini mengikuti contoh Indonesia yang menerapkan batas usia dan verifikasi ketat. Sementara itu, Uni Eropa akan mengusulkan EU Kids Act yang membatasi anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial, platform video, chatbot AI, dan game online secara langsung. Bedanya, EU Kids Act mewajibkan anak 13-15 tahun membuat akun dengan pengawasan orang tua dan akses terbatas, sedangkan Prancis hanya menonaktifkan fitur-fitur berbahaya. Anak 3-12 tahun di EU harus dikendalikan penuh oleh orang tua hanya untuk layanan ramah anak.

Menurut tiap media