Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Pantang Menyerah Mau Ikut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali mengajukan rancangan aturan perlindungan anak di media sosial setelah versi sebelumnya dibatalkan Dewan Konstitusi karena melanggar kebebasan berekspresi. Aturan baru ini tidak melarang penggunaan media sosial secara mutlak bagi anak di bawah 15 tahun, melainkan mewajibkan platform menonaktifkan sekitar sepuluh fitur berbahaya yang memicu kecanduan, seperti pemutaran video otomatis dan notifikasi malam hari.
Langkah Prancis ini mengikuti jejak Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan aturan batas usia dan verifikasi ketat bagi pengguna media sosial. Macron berharap rancangan yang kini sedang diperiksa Komisi Eropa ini dapat menjadi standar bagi seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum masa jabatannya berakhir tahun depan. Fokus utama kedua negara adalah melindungi kesehatan mental anak dari dampak buruk teknologi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Berita terkait
Aturan RI Mendunia Sampai di Eropa, Dunia Kompak Berubah
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.52
Instagram Menyerah, Berubah Total Setelah Ditekan Pemerintah
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.25
PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi Anak: Fiturnya Bikin Kecanduan
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 10.41
28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.40