Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Pantang Menyerah Mau Ikut

Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali mengajukan rancangan aturan perlindungan anak di media sosial setelah versi sebelumnya dibatalkan Dewan Konstitusi karena melanggar kebebasan berekspresi. Aturan baru ini tidak melarang penggunaan media sosial secara mutlak bagi anak di bawah 15 tahun, melainkan mewajibkan platform menonaktifkan sekitar sepuluh fitur berbahaya yang memicu kecanduan, seperti pemutaran video otomatis dan notifikasi malam hari.

Langkah Prancis ini mengikuti jejak Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan aturan batas usia dan verifikasi ketat bagi pengguna media sosial. Macron berharap rancangan yang kini sedang diperiksa Komisi Eropa ini dapat menjadi standar bagi seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum masa jabatannya berakhir tahun depan. Fokus utama kedua negara adalah melindungi kesehatan mental anak dari dampak buruk teknologi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait