Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Perbedaan Nilai Dana dalam BAP Tan Kian tentang Aliran Uang ke Pejabat Kejagung

Beredar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang menyebutkan dugaan penyelenggaraan uang Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Ali Mukartono, dan eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, terdapat perbedaan nilai antara judul media yang menyebut Rp 40 juta (Rp 40 M) dan isi BAP yang menyatakan Rp 40 miliar. Uang diduga diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai perantara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan BAP tidak akurat dan bukan hasil Tim 9 Kejagung, namun menyatakan penyidik memiliki cukup bukti pemerasan termasuk barang bukti uang yang disita. Prof Jamin Gintam mempertanyakan kevalidan BAP karena kesaksian Tan Kian dikategorikan sebagai kesaksian de auditu yang tidak langsung mengalami penyerahan uang. Status hukum Tan Kian tetap sebagai saksi, sedangkan kasus ini masih berkembang dengan bantahan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Menurut tiap media