Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Beredar BAP Tan Kian: Rp 40 M Diduga ke Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejagung

Beredar potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang memuat dugaan penyelenggaraan uang Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Ali Mukartono, dan eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut sebagai perantara untuk mengurus perkara Tan Kian di lingkungan Jampidsus. Namun, dalam BAP tersebut, Tan Kian tidak secara langsung menyatakan keempat pejabat tersebut menerima uang, melainkan hanya menyebutkan kemungkinan adanya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa BAP yang beredar bukan dibuat oleh Tim 9 Kejagung dan sebagian besar tidak akurat. Meski membantah asal usul BAP, Kejagung menyatakan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara ini, termasuk barang bukti berupa uang yang telah disita.

Status hukum Tan Kian saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah terkait perkara Asabri dan Jiwasraya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Menurut Febri, dalam BAP, Tan Kian menyatakan uang tersebut diberikan kepada Ferry Boboho dan hanya menduga bahwa uang tersebut mungkin ditujukan untuk empat pejabat Kejagung. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 miliar oleh Febrie terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Hakim menyatakan bahwa sebelum penggeledahan, penyidik telah mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi, dan komunikasi yang relevan, untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Berdasarkan bukti tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Febrie.

Kejagung dan kuasa hukum Febrie tetap membantah klaim bahwa Febrie menerima uang Rp 40 miliar, sementara BAP yang beredar dianggap tidak valid oleh pihak Kejagung. Kasus ini masih berkembang, dengan status Tan Kian sebagai saksi dan perlindungan dari LPSK, sementara penyelidikan terus berlanjut terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait