Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof Jamin Ginting, Guru Besar Hukum UPH, menilai BAP pengusaha Tan Kian terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar ke pejabat Kejaksaan Agung lemah. Hal ini dikarenakan Tan Kian tidak melihat atau mengalami langsung proses penyerahan uang tersebut.
Keterangan Tan Kian dikategorikan sebagai kesaksian de auditu, yaitu informasi yang diperoleh bukan dari pengalaman langsung. Bobot pembuktian jenis kesaksian ini dianggap lebih rendah dibandingkan saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.52
Beredar BAP Tan Kian: Rp 40 M Diduga ke Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.14
Kejagung Bicara Nasib Kapal Tanker MT Arman yang Belum Laku Dilelang
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
Berita terkait
Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 10.19
Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 00.09
17 Tahun Mengendap, Kasus Transfer Pricing Diusut Tuntas Jampidsus
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 21.32
Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 10.01