Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Perdebatan Nilai Pembuktian BAP Tan Kian Terkait Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar

Kasus dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada pejabat Kejaksaan Agung menjadi sorotan dalam perkara TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keterangan ini tercantum dalam BAP Tan Kian saat diperiksa sebagai saksi, namun memicu perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum.

Profesor Jamin Ginting menilai keterangan tersebut memiliki nilai pembuktian rendah karena sifat ingkar tersangka dan Tan Kian tidak menyaksikan langsung penyerahan uang. Sebaliknya, pengamat Kamilov Sagala berpendapat BAP tetap memiliki nilai hukum karena dibuat resmi oleh penyidik, meski nama pejabat terkait perlu diklarifikasi guna menghindari tuduhan tanpa dasar.

Di sisi lain, pengacara Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima dana tersebut dan menilai pernyataan Tan Kian ambigu karena menggunakan frasa "bisa saja". Seluruh perbedaan pandangan dan klaim ini nantinya akan diuji dalam persidangan perkara pokok TPPU.

Menurut tiap media