Peredaran Narkoba di Kalideres: Penangkapan Kurir dan Sitaan Besar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek jaringan peredaran narkotika di Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8) pukul 17.00 WIB di Green Royal Condo House. Dalam operasi tersebut, satuan resmi mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap seorang kurir berinisial TE. Petugas menyita 1.193 gram sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja. Pengungkapan merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
TE mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial A yang masih dalam pengejaran (DPO). Transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung dan pembayaran menggunakan transfer bank. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara enam hingga 20 tahun.
Berbeda dari laporan Detik.com yang menyebut 1,19 kg sabu, Media Indonesia menyatakan jumlah yang sama yaitu 1.193 gram sabu. Kedua media sama sekali tidak menyebutkan perbedaan dalam jumlah tablet ekstasi maupun ganja yang disita.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba di Kalideres, Sita Ribuan Ekstasi
4 September 2026 pukul 23.04 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
5 September 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗