Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ekosistem Transportasi Digital Ojol Masih Menunggu Diterbitkan

Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital dan ojek online belum diterbitkan meskipun proses penyusunan teknis dan prinsip sudah selesai. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan adanya beberapa pertimbangan politis yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk sinergi, pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi kedua undang-undang tersebut. Kebijakan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja formal, berdasarkan hasil dialog dengan 20 asosiasi dan komunitas ojol. Status ini memberi hak atas perlindungan dan fasilitas pemberdayaan UMKM, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas harian. Perpres juga perlu memperhatikan dampaknya pada sekitar 15 juta UMKM yang terlibat dalam ekosistem ojol, bukan hanya pengemudi saja.

Menurut tiap media