Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5115893/original/028971300_1738329594-20250131_173508.jpg)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres ekosistem transportasi digital (ojol) masih menunggu karena perlu sinergi dengan beberapa undang-undang lain. Secara teknis dokumen sudah selesai, namun pemerintah sedang mempertimbangkan kaitan dengan Undang-Undang DLL AJR, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta isu politis dan praktis. Untuk memastikan kebijakan menyeluruh, pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Hukum, dan lainnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan LLAJ. Mameh menambahkan, perpres juga perlu memperhatikan dampaknya pada sekitar 15 juta UMKM yang terlibat dalam ekosistem ojol, bukan hanya pengemudi saja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
Berita terkait
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28