Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital dan ojek online (ojol) belum diterbitkan meski proses penyusunannya teknis dan prinsip sudah selesai. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan adanya beberapa pertimbangan politis yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk sinergi, pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi kedua undang-undang tersebut. Kebijakan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja formal, berdasarkan hasil dialog dengan 20 asosiasi dan komunitas ojol. Status ini memberi hak atas perlindungan dan fasilitas pemberdayaan UMKM, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas harian.
Bagikan
Berita terkait
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28