Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya

Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital dan ojek online (ojol) belum diterbitkan meski proses penyusunannya teknis dan prinsip sudah selesai. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan adanya beberapa pertimbangan politis yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk sinergi, pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi kedua undang-undang tersebut. Kebijakan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja formal, berdasarkan hasil dialog dengan 20 asosiasi dan komunitas ojol. Status ini memberi hak atas perlindungan dan fasilitas pemberdayaan UMKM, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas harian.

Berita terkait