Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan staf ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan khusus diputuskan berdasarkan pertimbangan teknis dan regulasi terkait kondisi di Arab Saudi, khususnya Muzdalifah. Keputusan ini dinilai menyimpang dari UU No. 8/2019 yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya sebesar 8% dari total.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Terdapat perbedaan data kerugian negara yang disebutkan: CNN Indonesia menyebutkan angka Rp622 triliun, sementara Detik.com menyebutkan Rp622 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 dan 313 PIHK.

Selain itu, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengakui menerima 16 ribu riyal (sekitar Rp76 juta) dari terdakwa Ismail Adham di kantor Kemenag pada 2025, serta sejumlah dolar AS saat berada di Jeddah yang kemudian diserahkan kepada KPK.

Menurut tiap media