Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji

Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengakui menerima uang sebesar 16 ribu riyal (sekitar Rp 76 juta) dari terdakwa Ismail Adham dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hilman menjelaskan uang tersebut diterima di kantor Kemenag pada 2025, serta menerima sejumlah dolar AS saat bertemu Ismail di Jeddah yang kemudian diserahkan kepada KPK.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa Yaqut dan rekan-rekannya melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait