Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengakui menerima uang sebesar 16 ribu riyal (sekitar Rp 76 juta) dari terdakwa Ismail Adham dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hilman menjelaskan uang tersebut diterima di kantor Kemenag pada 2025, serta menerima sejumlah dolar AS saat bertemu Ismail di Jeddah yang kemudian diserahkan kepada KPK.
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa Yaqut dan rekan-rekannya melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.30
Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30
Ombudsman juga Temukan Pembangunan Simulator Golf dan Beberapa Mobil Mewah di Komplek Lapas Cibinong
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
Berita terkait
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR
JawaPos · 18 September 2026 pukul 08.16
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37