Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50

Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, mantan staf ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menjelaskan keputusan pembagian kuota 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dipengaruhi kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi, khususnya di Muzdalifah. Diskusi yang panjang melibatkan pejabat Kemenag dan PHU menghasilkan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan teknis maupun regulasi. Sesuai UU No. 8/2019, kuota haji khusus harus 8% dari total, namun pada kasus ini pembagian malah 50:50. Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 triliun dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, dengan dugaan memperkaya diri US$271.500 dan 313 PIHK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait