Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, mantan staf ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menjelaskan keputusan pembagian kuota 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dipengaruhi kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi, khususnya di Muzdalifah. Diskusi yang panjang melibatkan pejabat Kemenag dan PHU menghasilkan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan teknis maupun regulasi. Sesuai UU No. 8/2019, kuota haji khusus harus 8% dari total, namun pada kasus ini pembagian malah 50:50. Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 triliun dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, dengan dugaan memperkaya diri US$271.500 dan 313 PIHK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.39
'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
JawaPos · 22 September 2026 pukul 22.45
Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
Berita terkait
Terungkap di Sidang, 10 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus pada 2022
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.35
Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR
JawaPos · 18 September 2026 pukul 08.16
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37