Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perubahan Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Menjadi Rp 2.000 per Porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya dipatok rata Rp 6 juta per hari kini menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efisiensi berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.

Total alokasi per penerima manfaat adalah Rp 15.000, yang terbagi menjadi Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif mutu layanan. Insentif hanya diberikan saat dapur beroperasi; jika terjadi suspend, hari libur nasional, atau bencana alam yang menghentikan layanan, maka insentif tidak diberikan. BGN juga melakukan penataan kapasitas dapur untuk mencegah beban kerja berlebih (overload) dan memastikan distribusi penerima manfaat yang seimbang.

Kedua media melaporkan perubahan insentif dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi, dengan total anggaran per penerima manfaat Rp 15.000 (Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, Rp 2.000 untuk insentif). Kedua media menyatakan bahwa insentif hanya diberikan saat dapur beroperasi dan tidak diberikan pada hari libur nasional atau bencana alam.

Menurut tiap media