Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Perubahan Nomenklatur dan Kedudukan LPRA dalam RUU Reforma Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengalami beberapa perubahan signifikan. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disebut Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sesuai Pasal 1 angka 4. LPRA akan berada langsung di bawah Presiden dengan kedudukan setara kementerian, namun penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden. Definisi subjek reforma agraria diubah menjadi penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan (Pasal 1 angka 7). Sedangkan definisi konflik agraria diperluas mencakup perselisihan antara perorangan, kelompok masyarakat, atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha, pemerintah, atau pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya (Pasal 1 angka 8). LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan dewan pengawas. Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Panja pada Senin (21/9/2026). Terdapat perbedaan pendapat antara media dalam menyebut kedudukan LPRA; Sindo news menyatakan LPRA berada langsung di bawah Presiden, sementara kumparan menyebut penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden.

Menurut tiap media