Perubahan Nomenklatur dan Kedudukan LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
RUU Pengaturan Reforma Agraria mengalami beberapa perubahan signifikan. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disebut Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sesuai Pasal 1 angka 4. LPRA akan berada langsung di bawah Presiden dengan kedudukan setara kementerian, namun penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden. Definisi subjek reforma agraria diubah menjadi penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan (Pasal 1 angka 7). Sedangkan definisi konflik agraria diperluas mencakup perselisihan antara perorangan, kelompok masyarakat, atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha, pemerintah, atau pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya (Pasal 1 angka 8). LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan dewan pengawas. Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Panja pada Senin (21/9/2026). Terdapat perbedaan pendapat antara media dalam menyebut kedudukan LPRA; Sindo news menyatakan LPRA berada langsung di bawah Presiden, sementara kumparan menyebut penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA
21 September 2026 pukul 13.47 · Baca aslinya ↗
kumparan
RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden
21 September 2026 pukul 14.46 · Baca aslinya ↗