Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengalami perubahan nomenklatur. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disebut Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sesuai Pasal 1 angka 4. Selain itu, definisi subjek reforma agraria diubah menjadi penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan (Pasal 1 angka 7). Sedangkan definisi konflik agraria diperluas mencakup perselisihan antara perorangan, kelompok masyarakat, atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha, pemerintah, atau pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya (Pasal 1 angka 8). Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Panja pada Senin (21/9/2026).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait