RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengalami perubahan nomenklatur. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disebut Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sesuai Pasal 1 angka 4. Selain itu, definisi subjek reforma agraria diubah menjadi penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan (Pasal 1 angka 7). Sedangkan definisi konflik agraria diperluas mencakup perselisihan antara perorangan, kelompok masyarakat, atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha, pemerintah, atau pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya (Pasal 1 angka 8). Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Panja pada Senin (21/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.46
RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden
Berita terkait
Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 06.59
Baleg DPR Target RUU Reforma Agraria Diketok 22 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.53
Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 06.00
Rapur DPR Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.10