RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Panja Baleg DPR menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Poin utama mencakup perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden dengan kedudukan setara kementerian, namun penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden.
LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan dewan pengawas. Selain itu, disepakati definisi mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta kriteria subjek penerima objek reforma agraria.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 13.47
RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.34
DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria Dalam Rapat Dipimpin Dasco
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.16
RUU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Tanah Bisa Lebih Cepat Kelar
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.44
DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco
Berita terkait
Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 06.00
Baleg DPR Target RUU Reforma Agraria Diketok 22 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.53
Konflik Tanah Tak Kunjung Berakhir, DPR: Negara Harus Berbenah Kelola Agraria
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.45
Konflik Agraria Berlarut, RUU Reforma Agraria Didorong Benahi Regulasi dan Data
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.41