Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden

Panja Baleg DPR menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Poin utama mencakup perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden dengan kedudukan setara kementerian, namun penamaan akhirnya tetap bergantung pada keputusan Presiden.

LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan dewan pengawas. Selain itu, disepakati definisi mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta kriteria subjek penerima objek reforma agraria.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait