Polairud Polda Bali Tangkap Diduga Pengedar Narkoba di Pemogan Denpasar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menangkap IWP (50), diduga pengedar sabu dan ekstasi, di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di lokasi tersebut. IWP tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Menurut JPNN.com, penangkapan terjadi pada Senin (17/8) pukul 19.00 WITA setelah tim mengintai dan mengonfirmasi identitas pelaku. Media Indonesia tidak menyebutkan tanggal dan waktu penangkapan.
Perbedaan muncul mengenai barang bukti. JPNN.com melaporkan 13 plastik klip berisi sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi disita. Media Indonesia hanya menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti terkait dugaan peredaran narkoba tanpa memberikan detail kuantitatif.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Ditpolairud Polda Bali untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah pesisir Bali. IWP dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ariasandy juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus mengawasi lingkungan sekitar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Polairud Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Pemogan Denpasar
24 Agustus 2026 pukul 13.18 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polairud Polda Bali Gerebek Bisnis Haram Pria 50 Tahun di Pemogan, tak Berkutik
24 Agustus 2026 pukul 20.58 · Baca aslinya ↗