Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polairud Polda Bali Gerebek Bisnis Haram Pria 50 Tahun di Pemogan, tak Berkutik

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP (50 tahun) di Pemogan, Denpasar, Senin (17/8) pukul 19.00 WITA. IWP diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumahnya. Tim mengintai dan mengonfirmasi identitas pelaku sebelum melakukan operasi cepat. Dalam interogasi, IWP mengakui memiliki dan mendistribusikan barang haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 13 plastik klip berisi sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan upaya aktif Polda Bali dalam pemberantasan peredaran narkoba berkat partisipasi masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait