Polairud Polda Bali Gerebek Bisnis Haram Pria 50 Tahun di Pemogan, tak Berkutik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP (50 tahun) di Pemogan, Denpasar, Senin (17/8) pukul 19.00 WITA. IWP diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumahnya. Tim mengintai dan mengonfirmasi identitas pelaku sebelum melakukan operasi cepat. Dalam interogasi, IWP mengakui memiliki dan mendistribusikan barang haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 13 plastik klip berisi sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan upaya aktif Polda Bali dalam pemberantasan peredaran narkoba berkat partisipasi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.18
Polairud Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Pemogan Denpasar
Berita terkait
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.24
Oknum Dishub Gresik Diringkus Polisi Gegera Edarkan Sabu-Sabu
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.00
Peredaran Narkoba di Jateng Melibatkan Kondektur Bus sebagai Kurir
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 21.01