Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Dijerat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kegiatan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Lebak, Banten. Operasi ini dilakukan pada 29 September 2026 di Kampung Songak Sabrang, Bojongmanik. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial PU karena melakukan penambangan tanpa izin resmi sejak 19 September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit excavator Kobelco, karung batu bara, dan telepon genggam. Total batu bara yang dijual kepada pihak luar mencapai sekitar 56 ton dengan harga Rp 500 ribu per ton. Nilai barang bukti dan hasil penjualan ini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka PU kini ditahan dan dijerat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kekayaan Alam. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Kedua sumber melaporkan jumlah penjualan dan harga yang sama, namun Detik.com menyebutkan lokasi operasi di Kampung Songak Sabrang sementara JPNN.com menyebutnya di Desa Parakanbeusi, keduanya di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 1 Tersangka Dijerat
1 Oktober 2026 pukul 11.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Orang Jadi Tersangka
3 Oktober 2026 pukul 01.31 · Baca aslinya ↗