Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 1 Tersangka Dijerat

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Operasi pada 29 September 2026 ini menetapkan pria berinisial PU sebagai tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin sejak 19 September 2026.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit excavator Kobelco, karung batu bara, dan telepon genggam. Tercatat sekitar 56 ton batu bara telah dijual ke pihak luar dengan harga Rp 500 ribu per ton. Tersangka PU terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita terkait