Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 1 Tersangka Dijerat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Operasi pada 29 September 2026 ini menetapkan pria berinisial PU sebagai tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin sejak 19 September 2026.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit excavator Kobelco, karung batu bara, dan telepon genggam. Tercatat sekitar 56 ton batu bara telah dijual ke pihak luar dengan harga Rp 500 ribu per ton. Tersangka PU terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagikan
Berita terkait
2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten
Detik.com · 27 September 2026 pukul 04.00
Polisi Selidiki Tiga Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Lebak
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.20
Penyalahgunaan BBM di PT Yamika, Polisi Tangkap Dua Orang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 14.21
Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.26