Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Banten Ungkap Peredaran Vape Berisi Etomidate di PIK 2

Direktorat Narkoba Polda Banten membongkar peredaran vape berisi cairan etomidate di PIK 2, Tangerang. Dalam operasi pada 24-25 September 2026, polisi menangkap tiga pengedar berinisial Y, MR, dan MRF. Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Kipli yang saat ini masih diburu. Terdapat perbedaan data barang bukti antara sumber; satu laporan menyebutkan penyitaan 4 cartridge dan 1 pod, sementara laporan lain menyebutkan penyitaan 195 cartridge.

Kasus ini memicu kekhawatiran penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) melalui Ketua Umum Budiyanto meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh produk vape. APVI menjelaskan bahwa vape legal dijual melalui jalur resmi dengan cukai dan harga liquid sekitar Rp100.000, sedangkan vape ilegal berisi narkoba dijual seharga Rp3-5 juta melalui jalur tidak resmi.

Menurut tiap media