Vape Jadi Modus Peredaran Narkoba, Asosiasi Minta Pemerintah Tak Pukul Rata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, sejenis narkoba cair. Penemuan ini memicu kekhawatirkan mengenai penyalahgunaan produk vape sebagai sarana peredaran narkotika. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah agar tidak menyatarkan seluruh produk vape dalam pengawasannya, karena produk vape legal dan yang digunakan untuk menyeludupkan narkotika memiliki ciri dan jalur pasar yang berbeda. Menurut Ketua Umum APVI Budiyanto, produk vape legal dijual melalui jalur resmi dan dikenai cukai, sementara produk ilegal tidak melalui gerai resmi. Harganya pun sangat berbeda: vape ilegal yang berisi narkoba dijual Rp3-5 juta, sementara liquid vape legal hanya Rp100.000. Asosiasi menekankan bahwa musuh bersama adalah narkotika, dan penegakan hukum harus tepat sasaran pada pelaku dan jaringan ilegal tanpa menyudutkan seluruh industri vape yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.45
Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Narkoba di PIK 2, 3 Orang Ditangkap
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 10.51
APVI Minta Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Vape Ditangani Secara Terukur
Berita terkait
Kasus 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri: Bakal Diproduksi Jadi 2 Juta Cartridge Vape
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.50
2,6 Ton Narkoba di Kapal MV Ocean Porter Akan Dipakai Cairan Vape
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.17
Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin: Mengerikan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 03.17
Modus Baru Penyelundupan Narkoba Terbongkar, Vape Etomidate Masuk dari Malaysia
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 21.04