Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi Anak dengan Teknologi AI

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Delapan pria diamankan sebagai tersangka setelah menindaklanjuti tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Kasus ini berawal dari laporan National Center of Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026, yang memuat Cyber Tipline dari Google terkait akun menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026. Penangkapan dilakukan di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta. Para pelaku tidak saling terkait dan menggunakan berbagai modus, termasuk merekam korban secara langsung, mengunduh, mengedit foto, serta memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit foto korban. Tersangka berusia 16 hingga 53 tahun, berasal dari Bekasi, Yogyakarta, Jakarta Timur, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, dan Bogor. Mereka dikenakan Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut tiap media