8 Diduga Pedofil Ditangkap di Bandung, Bikin Foto dan Film Porno Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan pria diamankan Direktor Reserke Siber Polda Jabar karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Para pelaku menggunakan modus berbeda, termasuk mengunduh dan mengedit foto anak-anak, memproduksi film porno, hingga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk merekam dan menyimpan foto serta video di Google Drive. Kasus ini terungkap setelah menerima pengaduan dari Portal Pengaduan Nasional Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan laporan CyberTipline dari Google. Para pelaku tidak saling terkait dan tindakannya bermula sejak Mei 2026. Tersangka berusia 16 hingga 53 tahun, berasal dari berbagai kota seperti Bekasi, Yogyakarta, Jakarta, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, dan Bogor. Mereka dikenakan Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.36
Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi dan Eksploitasi Anak, Foto Korban Diedit Pakai AI
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.58
Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi, Foto Korban Diedit Pakai AI
Berita terkait
Polda Jabar Ciduk Karyawan Swasta yang Manipulasi Video Presiden Prabowo Pakai AI
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 19.30
Kapolri Mutasi Sejumlah Pamen Polda Jabar, Ini Daftar Lengkapnya
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.40
Polisi Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan Buntut Konten Bom Molotov
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.20
Eks Presiden Venezuela Posting Foto Pertamanya Sejak Ditangkap AS
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.58