Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 Diduga Pedofil Ditangkap di Bandung, Bikin Foto dan Film Porno Anak

Delapan pria diamankan Direktor Reserke Siber Polda Jabar karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Para pelaku menggunakan modus berbeda, termasuk mengunduh dan mengedit foto anak-anak, memproduksi film porno, hingga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk merekam dan menyimpan foto serta video di Google Drive. Kasus ini terungkap setelah menerima pengaduan dari Portal Pengaduan Nasional Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan laporan CyberTipline dari Google. Para pelaku tidak saling terkait dan tindakannya bermula sejak Mei 2026. Tersangka berusia 16 hingga 53 tahun, berasal dari berbagai kota seperti Bekasi, Yogyakarta, Jakarta, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, dan Bogor. Mereka dikenakan Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait