Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro: Belum Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Sutrimo, mantan pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menyampaikan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, dan analisis laboratorium Polri. "Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa kematian Sutrimo," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (30/9). Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus, sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian.

Liputan6.com melaporkan hasil penyelidikan serupa, menyatakan bahwa setelah memeriksa 30 saksi, hasil Puslabfor, rekaman CCTV dari puluhan titik, dan bukti elektronik, penyidik juga menyimpulkan belum ditemukan bukti tindak pidana. Analisis mencakup perjalanan Sutrimo dari 22 hingga 23 Juli 2026. Hasil pemeriksaan DNA dan sampel dari TKP juga tidak menunjukkan adanya zat berbahaya. Penyidik menegaskan proses investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta yang ada. Meskipun belum menemukan bukti kejahatan, polisi menyatakan akan terus membuka kasus jika muncul bukti baru.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah klaim bahwa Sutrimo pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya menjelaskan bahwa Sutrimo lebih sering menjaga rumah kosong dan tidak bekerja secara terus-menerus dengan Febrie, sehingga statusnya sebagai Karumga tidak akurat. Perbedaan melibatkan jumlah saksi yang disebutkan: CNN Indonesia tidak menyebut jumlah saksi, sementara Liputan6.com menyatakan 30 saksi yang diperiksa.

Menurut tiap media