Polda Metro: Belum Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Sutrimo, seorang pria yang disebut mantan pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menyampaikan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, dan analisis laboratorium Polri. "Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa kematian Sutrimo," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (30/9). Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus, sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah klaim bahwa Sutrimo pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya menjelaskan bahwa Sutrimo lebih sering menjaga rumah kosong dan tidak bekerja secara terus-menerus dengan Febrie, sehingga statusnya sebagai Karumga tidak akurat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 16.37
Polisi Belum Temukan Bukti Tindak Pidana pada Kematian Sutrimo
Berita terkait
Polisi Libatkan Puslabfor Dalami Penyebab Kematian Sutrimo
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 12.01
Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.28
Di Balik Kematian Sutrimo Karumga Febrie, 8 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Kejanggalan?
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.10
Merangkai Kepingan Kasus Kematian Sutrimo
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.00