Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro: Belum Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Sutrimo, seorang pria yang disebut mantan pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menyampaikan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, dan analisis laboratorium Polri. "Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa kematian Sutrimo," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (30/9). Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus, sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah klaim bahwa Sutrimo pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya menjelaskan bahwa Sutrimo lebih sering menjaga rumah kosong dan tidak bekerja secara terus-menerus dengan Febrie, sehingga statusnya sebagai Karumga tidak akurat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait