Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Sdih 36 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya gerebek pabrik uang palsu di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangsel, pada Jumat pukul 22.00 WIB, 21 Agustus 2026. Ditemukan 360.000 lembar uang Rp100.000 bernilai Rp36 miliar dalam kategori Grade A lengkap dengan benang pengaman, hologram, nomor seri, dan simbol negara. Empat tersangka yaitu N, S, D, dan AB ditangkap; AB berperan sebagai pemodal, sisanya pelaksana. Sindikat beroperasi 4 bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan 2016 serta mesin offset, printer berkualitas tinggi, dan alat pressing khusus. Dua tersangka merupakan residivis kasus serupa 2019 dan 2022. Uang belum beredar, rencana didistribusikan melalui perbankan swasta dengan nilai tukar 1:3. Tersangka dijerat pasal 374/375 UU No 1/2023 dan UU No 7/2011 tentang mata uang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita
22 Agustus 2026 pukul 15.02 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polda Metro Pastikan Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Belum Beredar
22 Agustus 2026 pukul 15.27 · Baca aslinya ↗