Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita

Polda Metro Jaya gerebek pabrik uang palsu di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangsel, menyita 360.000 lembar uang Rp100.000 bernilai Rp36 miliar. Empat tersangka yaitu N, S, D, dan AB ditangkap; AB berperan sebagai pemodal, sisanya pelaksana. Uang palsu kategori Grade A lengkap dengan benang pengaman dan hologram. Sindikat beroperasi 4 bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan 2016. Dua tersangka merupakan residivis kasus serupa 2019 dan 2022. Uang belum beredar, rencana didistribusikan melalui perbankan swasta dengan nilai tukar 1:3. Tersangka dijerat pasal 374/375 UU No 1/2023 dan UU No 7/2011 tentang mata uang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait