Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya gerebek pabrik uang palsu di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangsel, menyita 360.000 lembar uang Rp100.000 bernilai Rp36 miliar. Empat tersangka yaitu N, S, D, dan AB ditangkap; AB berperan sebagai pemodal, sisanya pelaksana. Uang palsu kategori Grade A lengkap dengan benang pengaman dan hologram. Sindikat beroperasi 4 bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan 2016. Dua tersangka merupakan residivis kasus serupa 2019 dan 2022. Uang belum beredar, rencana didistribusikan melalui perbankan swasta dengan nilai tukar 1:3. Tersangka dijerat pasal 374/375 UU No 1/2023 dan UU No 7/2011 tentang mata uang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.27
Polda Metro Pastikan Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Belum Beredar
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.16
2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
Polisi Bongkar Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 14.46
Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel
Berita terkait
Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.04
Deret Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Morowali, hingga Lamongan
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 06.51
Pria Inggris Tewas Usai Diduga Dikeroyok 4 WNA di Bali
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.00