Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Selidiki Kematian Sutrimo, Belum Temukan Bukti Tindak Pidana

Beberapa media melaporkan penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di halaman klinik Mordent, Jakarta Selatan. Detik.com menyatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan saksi, CCTV, ekshumasi, dan analisis bukti elektronik secara menyeluruh, lalu menyimpulkan belum ada bukti tindak pidana. SINDOnews menambahkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau zat berbahaya pada jenazah, sekaligus membuka kemungkinan penyelidikan ulang jika ada bukti baru. Liputan6.com dan Detik.com juga menelusuri aktivitas Sutrimo selama 8 jam sebelumnya melalui rekaman CCTV, mencatat kendala motor, perjalanan menggunakan beberapa kendaraan, dan sebuah celah pengawasan selama sekitar 3,5 jam sebelum jenazah ditemukan.

Perbedaan muncul terkait kronologi dan lokasi kejadian. Detik.com melaporkan temuan korban pada 23 Juni 2026 di halaman klinik Mordent, sementara Liputan6.com dan Detik.com (dalam laporan terpisah) menyebutkan kronologi berlangsung pada 22–23 Juli 2026. Detik.com menyebutkan Sutrimo ditemukan dengan mulut berbusa di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, sementara Liputan6.com menempatkan lokasi ditemukannya jenazah di Klinik Mordent, Kramat Pela. Selain itu, Detik.com melaporkan Polda menyampaikan dukacita melalui Dewa Anom, sementara SINDOnews tidak menyebutkan nama pejabat tertentu yang menyampaikan pernyataan serupa.

Meskipun ada perbedaan detail, semua laporan menyampaikan kesimpulan yang sama: Polda Metro Jaya belum menemukan bukti tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo. Penyelidikan akan tetap berlanjut, termasuk melalui proses ekshumasi dan pemantauan jika bukti baru tersedia.

Menurut tiap media