Kesimpulan Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana dalam Meninggalnya Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyimpulkan belum ada bukti tindak pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, CCTV, ekshumasi, dan bukti elektronik secara menyeluruh. Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri pada 23 Juni 2026 di halaman klinik Mordent, kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring yang menyatakan kematiannya. Polisi mendalami kondisi jenazah dan rekam medis korban. Dukacita disampaikan kepada keluarga. Penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.45
Busa di Mulut Jenazah Sutrimo Bukan Racun, Tim Ekshumasi Sebut Cairan dari Paru-Paru
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.15
Polisi Pastikan Kematian Sutrimo karena Jantung Koroner, Bukan Diracun
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 10.07
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Jakut
Berita terkait
Polda Metro Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Kematian Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.26
Polisi Soal Pria di Aceh Tewas Jelang 2 Hari Pernikahan: Tak Ada Tanda Kekerasan
kumparan · 28 September 2026 pukul 08.29
Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Pekan Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.59
Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 14.47