Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kesimpulan Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana dalam Meninggalnya Sutrimo

Polda Metro Jaya menyimpulkan belum ada bukti tindak pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, CCTV, ekshumasi, dan bukti elektronik secara menyeluruh. Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri pada 23 Juni 2026 di halaman klinik Mordent, kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring yang menyatakan kematiannya. Polisi mendalami kondisi jenazah dan rekam medis korban. Dukacita disampaikan kepada keluarga. Penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait