Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), atas pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pekerja serabutan atau pekerja kasar yang tidak terafiliasi dengan organisasi mana pun. Motif kekerasan diduga dipicu oleh gangguan atau rasa kesal saat para tersangka berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan analisis CCTV dan video amatir, FP diduga menjadi pelaku utama yang memukul korban dengan kayu, sementara DS dan DDS membantu menahan, menendang, serta menyeret korban. Penangkapan dilakukan di Babakan Madang, Bogor, melalui metode ilmiah Inafis yang mencocokkan sidik jari laten pada potongan kayu dengan peralatan makan FP. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut tiap media