Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), atas pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pekerja serabutan atau pekerja kasar yang tidak terafiliasi dengan organisasi mana pun. Motif kekerasan diduga dipicu oleh gangguan atau rasa kesal saat para tersangka berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan analisis CCTV dan video amatir, FP diduga menjadi pelaku utama yang memukul korban dengan kayu, sementara DS dan DDS membantu menahan, menendang, serta menyeret korban. Penangkapan dilakukan di Babakan Madang, Bogor, melalui metode ilmiah Inafis yang mencocokkan sidik jari laten pada potongan kayu dengan peralatan makan FP. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus
13 September 2026 pukul 07.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Polda Metro Pastikan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Bukan Anggota Ormas
13 September 2026 pukul 13.00 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Kinerja Polda Metro Tangkap Penganiaya Bambang saat Demo Ricuh
13 September 2026 pukul 20.53 · Baca aslinya ↗