Polda Metro Pastikan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Bukan Anggota Ormas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026, tidak terafiliasi dengan organisasi mana pun. Ketiga tersangka (FP 23, DS 33, DDS 29) yang bekerja sebagai pekerja kasar dan serabutan, ikut mengamuk selama kerusuhan lokal. FP menjadi eksekutor utama yang memukul korban dengan kayu, sementara DS dan DDS menendang serta menyerat korban. Penangkapan berhasil melalui koordinasi Inafis yang mencocokkan sidik jari laten pada potongan kayu dengan peralatan makan FP di rumah makan. Ketiganya ditahan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 September 2026 pukul 07.30
7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.23
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka di Kasus Pengeroyok Bambang Setiawan
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.09
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 14.29
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Bambang Setiawan hingga Tewas saat Demo Ricuh
Berita terkait
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Terungkap dari Analisis Sketsa Wajah-Sidik Jari
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.58
Polisi Buru 2 Pengeroyok Warga di Pejompongan, 14 Saksi Diperiksa
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.46
Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas
kumparan · 12 September 2026 pukul 17.48
Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Warga Saat Kerusuhan Pejompongan
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.57