Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Skema Pendanaan Massa dalam Kericuhan Jakarta 27 Agustus

Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa terkait kerusuhan Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dana yang disalurkan untuk membayar massa berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang, meliputi pembayaran melalui koordinator JT atas perintah PKL, KHT/HY, dan SO, serta janji Rp70.000 per orang oleh mahasiswa ER untuk sebuah badan hukum. Penyidikan menyebutkan tersangka dari klaster ketiga yang diduga melibatkan anak-anak, dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 44 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Polisi fokus mengejar aktor intelektual serta mendalami keterlibatan badan hukum yang mendanai pengumpulan massa tersebut.

Menurut tiap media