Polisi Ungkap Skema Pendanaan Massa dalam Kericuhan Jakarta 27 Agustus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa terkait kerusuhan Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dana yang disalurkan untuk membayar massa berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang, meliputi pembayaran melalui koordinator JT atas perintah PKL, KHT/HY, dan SO, serta janji Rp70.000 per orang oleh mahasiswa ER untuk sebuah badan hukum. Penyidikan menyebutkan tersangka dari klaster ketiga yang diduga melibatkan anak-anak, dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 44 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Polisi fokus mengejar aktor intelektual serta mendalami keterlibatan badan hukum yang mendanai pengumpulan massa tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum
12 September 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Jakarta 27 Agustus
12 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta
12 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗