Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengungkap skema pendanaan massa dalam kericuhan Jakarta pada 27 Agustus. Ditemukan dua klaster pendanaan: pertama melalui koordinator JT yang membayar massa Rp40.000 per orang atas perintah PKL, KHT/HY, dan SO. Kedua melibatkan mahasiswa ER yang menjanjikan Rp70.000 per orang atas permintaan sebuah badan hukum yang kini sedang didalami polisi.
Total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 44 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Polisi kini fokus mengejar aktor intelektual serta mendalami keterlibatan badan hukum yang mendanai pengumpulan massa tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.20
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Jakarta 27 Agustus
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.20
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta
Detik.com · 12 September 2026 pukul 14.25
3 Pengeroyok di Kerusuhan Jakarta 27 Agustus Pekerja Serabutan di Sekitar TKP
Berita terkait
Usut Tewasnya Bambang Setiawan, Polda Metro Jaya Terbitkan Laporan Polisi Model A
JawaPos · 2 September 2026 pukul 19.45
Tersangka Kerusuhan Usai Demo di Jakarta Bertambah Jadi 49 Orang
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.47
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas saat Ricuh Jakarta 27 Agustus
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.03
Kronologi Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Taman Tekno Digerebek, Polisi Amankan Mesin Offset Modern
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 10.46