Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Polda Metro Jaya mengungkap skema pendanaan massa dalam kericuhan Jakarta pada 27 Agustus. Ditemukan dua klaster pendanaan: pertama melalui koordinator JT yang membayar massa Rp40.000 per orang atas perintah PKL, KHT/HY, dan SO. Kedua melibatkan mahasiswa ER yang menjanjikan Rp70.000 per orang atas permintaan sebuah badan hukum yang kini sedang didalami polisi.

Total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 44 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Polisi kini fokus mengejar aktor intelektual serta mendalami keterlibatan badan hukum yang mendanai pengumpulan massa tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait