Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro menetapkan 45 tersangka kerusuhan 27 Agustus, dibagi enam klaster

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Kasus dibagi enam klaster: 153 anak di bawah umur (termasuk 25 putus sekolah dan tiga perempuan), 91 perusuh biasa, 71 pelaku perusakan fasilitas umum dan penganiayaan (45 sudah tersangka), tiga pelaku penggunaan senjata tajam, serta kelompok penggerak, pembiayaan, dan perekrut massa. Modus operandi meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan penggunaan senjata tajam. Klaster anak-anak diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO untuk penyidikan lanjutan, termasuk eksploitasi anak yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Menurut tiap media