Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Total 322 orang ditangkap dan dibagi ke dalam enam klaster, termasuk anak-anak di bawah umur, pelaku kerusuhan, perusakan fasilitas, penggunaan senjaman tajam, kelompok penggerak dan pembiayaan, hingga perekrut massa. Klaster anak-anak melibatkan 153 orang, termasuk 25 anak putus sekolah dan tiga perempuan, dengan penyidikan diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO. Modus operandi pelaku meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang dan barang, serta penyalahgunaan senjata tajam secara berkelompok. Penyidik masih mendalami kasus eksploitasi anak oleh kelompok tersangka, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25
Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 20.00
45 Orang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka pada Kerusuhan di Pejompongan Kamis Malam
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 19.21
Polda Metro Jaya amankan 322 orang usai kerusuhan di kawasan DPR/MPR
Berita terkait
1 Warga Tewas saat Kerusuhan Demo DPR, Ini Kronologi Kejadiannya
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.19
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan 2 Orang Bawa Pisau dan Golok saat Demo Mahasiswa
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.08
Polisi Amankan Senjata Tajam Saat Demo Mahasiswa di Jakarta
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.10
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.19