Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Total 322 orang ditangkap dan dibagi ke dalam enam klaster, termasuk anak-anak di bawah umur, pelaku kerusuhan, perusakan fasilitas, penggunaan senjaman tajam, kelompok penggerak dan pembiayaan, hingga perekrut massa. Klaster anak-anak melibatkan 153 orang, termasuk 25 anak putus sekolah dan tiga perempuan, dengan penyidikan diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO. Modus operandi pelaku meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang dan barang, serta penyalahgunaan senjata tajam secara berkelompok. Penyidik masih mendalami kasus eksploitasi anak oleh kelompok tersangka, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait