Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 45 tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menyampaikan bahwa para pelaku dikelompokkan ke dalam enam klaster peran. Klaster pertama meliputi 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendalaman lanjutan. Klaster kedua mencakup 91 dewasa yang diduga menjadi perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 45 di antaranya sudah berstatus tersangaka. Klaster keempat meliputi tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Klaster kelima dan keenam bertanggung jawab sebagai penggerak, penyandang dana, dan merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Modus operandi tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan penggunaan senjata tajam. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum sambil menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.53
Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.22
Polisi Duga Ada Penggerak dan Pendana Demo Rusuh Depan DPR
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 20.00
45 Orang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka pada Kerusuhan di Pejompongan Kamis Malam
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.19
1 Warga Tewas saat Kerusuhan Demo DPR, Ini Kronologi Kejadiannya
Berita terkait
Polda Metro Jaya amankan 322 orang usai kerusuhan di kawasan DPR/MPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 19.21
Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro Jaya Bantah Isu Tangkap Aktivis Botok Pati
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.15
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14