Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 45 tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menyampaikan bahwa para pelaku dikelompokkan ke dalam enam klaster peran. Klaster pertama meliputi 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendalaman lanjutan. Klaster kedua mencakup 91 dewasa yang diduga menjadi perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 45 di antaranya sudah berstatus tersangaka. Klaster keempat meliputi tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Klaster kelima dan keenam bertanggung jawab sebagai penggerak, penyandang dana, dan merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Modus operandi tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan penggunaan senjata tajam. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum sambil menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawawab.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait