Polda Metro Penjelaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selama lima hari kerja, bukan pemblokiran atau penyitaan dana. Penundaan ini berdasarkan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023. Rekening yang ditunda menampung dana operasional aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, senilai Rp80,9 juta, merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik. Koordinasi dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
Perbedaan terdapat dalam penyebutan lokasi: Media Indonesia menyebut penundaan rekening AMPB di Universitas Lambung Mangkuk (Unila) dengan supervisi KPK, sementara Detik.com tidak menyebutkan Unila. Kedua media sekaligus menegaskan bahwa jika tidak ditemukan pelanggaran, rekening akan dikembalikan normal setelah lima hari kerja.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
24 Agustus 2026 pukul 12.14 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Polisi Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB hanya 5 Hari Kerja
25 Agustus 2026 pukul 14.25 · Baca aslinya ↗