Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB

Polda Metro Jaya membantah kabar pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang viral di media sosial. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penundaan transaksi ini berlaku paling lama lima hari kerja dan tidak melibatkan penyitaan rekening.

Rekening AMPB yang ditunda menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, senilai Rp 80,9 juta. Dana tersebut merupakan gabungan dari uang pribadi dan donasi publik. Selama masa penundaan, rekening tetap milik pemilik dan tidak bisa digunakan untuk transaksi tertentu.

Polda Metro Jaya sedang mengkoordinasikan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan. Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan dikembalikan normal setelah lima hari kerja. Polisi juga mengimbau agar aksi unjuk rasa dilaksanakan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu objek vital nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait