Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya membantah kabar pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang viral di media sosial. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penundaan transaksi ini berlaku paling lama lima hari kerja dan tidak melibatkan penyitaan rekening.
Rekening AMPB yang ditunda menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, senilai Rp 80,9 juta. Dana tersebut merupakan gabungan dari uang pribadi dan donasi publik. Selama masa penundaan, rekening tetap milik pemilik dan tidak bisa digunakan untuk transaksi tertentu.
Polda Metro Jaya sedang mengkoordinasikan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan. Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan dikembalikan normal setelah lima hari kerja. Polisi juga mengimbau agar aksi unjuk rasa dilaksanakan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu objek vital nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 12.30
Bukan Diblokir, Penyidik Polda Metro Jaya Minta Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.25
Polda Metro Tepis Blokir Rekening Botok Pati, Sebut Hanya Penundaan Transaksi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.22
Polda Metro Jaya Tepis Blokir Rekening Koordinator AMPB, Sebut hanya Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.16
Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi
Berita terkait
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Polda Metro Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 17.17
KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB 27 Agustus di DPR, Singgung Potensi Perpecahan Bangsa
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 21.51
Polisi Amankan 21 Orang yang Bawa Barang Berbahaya Saat Unjuk Rasa
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.38