Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Tersangka Ditangkap
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Riau menangani 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 61 tersangka yang ditangkap hingga 17 September 2026. Penanganan tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Riau, termasuk Pelalawan, Indragiri Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hilir, Dumai, dan Pekanbaru. Subdit IV Tipidter turunkan 4 perkara dengan 4 tersangangka, sementara kasus tambahan ada di Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Perbedaan muncul dalam pelaporan luas area kebakaran. JPNN melaporkan luas area kebakaran mencapai 3.379,98 hektare, sementara Detik melaporkan angka 3.387,73 hektare. Kedua sumber setuju jumlah perkara (58) dan tersangka (61) yang ditangani.
Detik menambahkan satu perkara menonjol terkait kebakian di area konsesi PT TKWL pada Agustus 2026 yang sedang dalam penyidikan. Lokasinya berada di kawasan High Conservation Value (HCV) dalam konsesi perusahaan. Dari total HGU PT KWL sebesar 7.079 hektare, sekitar 3.600 hektare dikuasai perusahaan dan 3.400 hektare lainnya dikuasai masyarakat, termasuk lokasi kebakaran. Dua tersangka, Saudara M dan Saudara D, diduga membuka lahan di dalam kawasan konsesi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Tersangka Ditangkap
17 September 2026 pukul 17.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
3.387,7 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tetapkan 61 Orang Tersangka
17 September 2026 pukul 21.08 · Baca aslinya ↗