Polisi Bongkar Dua Jaringan Sabu Terpisah di Pasaman dan Pekanbaru-Jakarta
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polres Pasaman menangkap F, 40 tahun, pengedar sabu asal Bukittinggi, di Rao pada 24 Agustus 2026 berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Sungai Manis. Barang bukti meliputi sabu, peralatan pengolahan, dan uang. Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP 2023 jo Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026. Pengembangan jaringan pemasok dari Bukittinggi masih berlangsung.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran sabu Pekanbaru-Jakarta pada 22 Agustus 2026. Penyidik menangkap Gilang Alfitrah Dalimunthe di area parkir Plaza Senapelan, Pekanbaru, setelah mengambil mobil yang diduga berisi narkotika. Dalam penggeledahan, ditemukan 43 bungkus plastik berisi sabu dengan total kotor sekitar 44 kg. Gilang terlibat sejak Juli 2025 di bawah kendali QY, yang memerintah langsung.
Perbedaan melibatkan tanggal dan lokasi penangkapan: Pasaman menangkap pada 24 Agustus 2026 di Rao, sementara Bareskrim menangkap pada 22 Agustus 2026 di Pekanbaru. Jumlah sabu yang berbeda: kasus Pasaman tidak menyebutkan berat, sementara kasus Pekanbaru-Jakarta melibatkan sekitar 44 kg. Kedua kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menindak pelaku lainnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Polres Pasaman Tangkap Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao
24 Agustus 2026 pukul 19.43 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta Terbongkar, Bermula dari Pengambilan Mobil
26 Agustus 2026 pukul 13.04 · Baca aslinya ↗