Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Pasaman Tangkap Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao

Polres Pasaman menangkap F, 40 tahun, pengedar sabu asal Bukittinggi, di Rao pada 24 Agustus 2026. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Sungai Manis. Barang bukti meliputi sabu, peralatan pengolahan, dan uang. Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP 2023 jo Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026. Pengembangan jaringan pemasok dari Bukittinggi masih berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait