Polres Pasaman Tangkap Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pasaman menangkap F, 40 tahun, pengedar sabu asal Bukittinggi, di Rao pada 24 Agustus 2026. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Sungai Manis. Barang bukti meliputi sabu, peralatan pengolahan, dan uang. Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP 2023 jo Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026. Pengembangan jaringan pemasok dari Bukittinggi masih berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 13.42
Pengedar Sabu Ditangkap di Matraman, Polisi Sita 6 Paket Sabu-Ekstasi
Berita terkait
Polri-BNN Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair, Sahroni: Kejar Jaringannya!
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 03.33
Curiga Saat Geledah Pengunjung, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Sabu-Sabu
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.37
BNN: Jaringan 2,6 Ton Sabu Cair yang Disergap Berkaitan Kasus 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.20
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50