Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Sindikat Pengantin Paksa ke China, Korban Disiksa dan Dipaksa Jadi ART

Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin paksa ke China. Korban perempuan WNI berinisial ULS tergiur janji hidup layak, uang awal Rp25 juta, dan uang bulanan Rp10 juta, namun setelah tiba di China disiksa suami dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk lebih dari 10 anggota keluarga. Ditempatkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah. Barang bukti meliputi 8 paspor, dokumen identitas, dan buku catatan nikah palsu. Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta. Perbedaan dana keuntungan: Detik.com tidak menyebutkan, CNN Indonesia mencantumkan CA mendapat Rp20 juta dan FU Rp5 juta.

Menurut tiap media