WNI Korban Pengantin Pesanan di China Disiksa Suami dan Dipaksa Jadi ART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin paksa ke China. Korban perempuan WNI berinisial ULS awalnya tergiur dengan janji hidup layak dan uang bulanan Rp 10 juta serta uang awal Rp 25 juta. Namun setelah tiba di China, korban justru disiksa fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk lebih dari 10 anggota keluarga suami. Janji uang bulanan pun tidak pernah diterima.
Dalam operasi ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan yang tersebar. Barang bukti yang disita meliputi 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu yang diduga akan digunakan untuk mengganti identitas korban.
Para tersangka terancam dijerat sesuai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.32
Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
Berita terkait
Kasus Penyelundupan Emas ke China, Polri Geledah Toko Emas di Cikini
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.32
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini Terkait Dugaan Penyelundupan ke China
Detik.com · 2 September 2026 pukul 19.13
Bareskrim Tangkap Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Soetta
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 14.00
Runutan WN China Otaki Penipuan Email: Bisnis Ikan Pailit, Tipu Perusahaan AS
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.50