Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WNI Korban Pengantin Pesanan di China Disiksa Suami dan Dipaksa Jadi ART

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin paksa ke China. Korban perempuan WNI berinisial ULS awalnya tergiur dengan janji hidup layak dan uang bulanan Rp 10 juta serta uang awal Rp 25 juta. Namun setelah tiba di China, korban justru disiksa fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk lebih dari 10 anggota keluarga suami. Janji uang bulanan pun tidak pernah diterima.

Dalam operasi ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan yang tersebar. Barang bukti yang disita meliputi 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu yang diduga akan digunakan untuk mengganti identitas korban.

Para tersangka terancam dijerat sesuai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait