WNI Korban Pengantin Pesanan di China Disiksa Suami dan Dipaksa Jadi ART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin paksa ke China. Korban perempuan WNI berinisial ULS awalnya tergiur dengan janji hidup layak dan uang bulanan Rp 10 juta serta uang awal Rp 25 juta. Namun setelah tiba di China, korban justru disiksa fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk lebih dari 10 anggota keluarga suami. Janji uang bulanan pun tidak pernah diterima.
Dalam operasi ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka: CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan yang tersebar. Barang bukti yang disita meliputi 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu yang diduga akan digunakan untuk mengganti identitas korban.
Para tersangka terancam dijerat sesuai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Berita terkait
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Raksasa Robotika China 'Unitree' Melesat di Bursa, AS Kehilangan Pamor?
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.50
Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.42
Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.32