Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka: CA (25) dan FU (59). Tersangka CA bertanggung jawab merekrut korban, memperkenalkan dengan calon suami warga negara China, memalsukan dokumen, dan mengurus pemberangkutan korban ke Tiongkok. Ia mendapatkan keuntungan Rp20 juta dari aksi ini. Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung komunikasi antara korban dan warga negara China, mendapatkan keuntungan Rp5 juta. Para tersangka mengiminkan korban dengan janji hidup layak di luar negeri, uang Rp25 julia setelah pernikahan, dan penghasilan bulanan Rp10 juta di China. Namun, setelah tiba di Tiongkok, korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Uang bulanan tidak pernah diterima, dan korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya serta dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk lebih dari 10 orang anggota keluarga suami. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait