Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto dengan Perputaran Rp3 Triliun

Polisi Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi kripto dan saham jaringan internasional dengan perputaran uang Rp3,19 triliun. Tiga tersangka ditangkap: satu di Jakarta, satu di Palangka Raya, dan satu lagi di Jakarta. Penipuan memanfaatkan iklan media sosial dengan janji keuntungan 30-200% tanpa risiko, mengarahkan korban ke grup WhatsApp, lalu situs ilegal YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Saat mencoba tarik dana, sistem menolak dengan dalih pelanggaran dan denda. Total kerugian korban Rp12,93 miliar dari tujuh laporan sejak Januari-April 2026. Jaringan dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam, menggunakan perusahaan fiktif dan rekening penampung. Barang bukti disita: Rp81,5 miliar, tiga laptop, enam HP, 34 dokumen perusahaan, dua paspor, tujuh kartu ATM. Tersangka FM, KPP, dan WH dijerat pasal ITE dan TPPU dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. PPATK dan Divhubinter Polri melanjutkan penyelidikan.

Menurut tiap media